TAPUT – Arus lalu lintas di Jalur Pangaribuan yang menghubungkan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dengan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), lumpuh total setelah sebuah truk pengangkut potongan kayu terperosok ke parit di sisi jalan. Akibatnya, sejumlah pengendara terpaksa bermalam di badan jalan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput, sejak Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Truk bermuatan kayu dilaporkan mengalami kecelakaan di tengah kondisi jalan yang masih labil pascalongsor akibat banjir bandang yang melanda kawasan itu pada 25 November 2025 lalu.
Hingga Rabu (17/12/2025), proses evakuasi truk belum sepenuhnya rampung. Kendaraan roda empat belum dapat melintas sama sekali, sementara sepeda motor hanya bisa melewati jalur tersebut secara terbatas dan bergantian. Puluhan mobil dari arah Siborong-borong maupun menuju Sipirok terpaksa berhenti dan menunggu normalisasi jalan.
Warga setempat menilai padatnya kendaraan berat, khususnya truk pengangkut kayu, memperparah kondisi jalur yang rawan longsor. Aktivitas pengangkutan kayu disebut masih marak dilakukan meski kondisi jalan belum pulih sepenuhnya pascabanjir bandang.
“Seharusnya truk-truk berat dibatasi dulu. Jalan ini belum stabil, tapi masih dipaksakan dilalui kendaraan besar,” ujar salah seorang warga Pangaribuan.
Kemenhut Sita Ratusan Kayu Olahan
Di tengah sorotan terhadap aktivitas angkutan kayu tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) sebelumnya telah menyita ratusan barang bukti terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Tapanuli Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator, truk pelangsir kayu, serta sejumlah mesin pengolahan kayu seperti mesin belah, ketam, dan bor. Penyitaan dilakukan di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) milik pemegang hak atas tanah (PHAT) berinisial JAM.
“Selain di TPK PHAT JAM, kami juga menemukan alat berat dan sebaran kayu bulat di luar lokasi PHAT yang diduga terkait aktivitas perusahaan,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025)
Alat berat tersebut ditemukan di kawasan hutan hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari lokasi operasional PHAT JAM. Seluruh barang bukti telah disegel dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dugaan Jaringan Pembalakan Liar Terorganisasi
Kementerian Kehutanan menilai kasus ini mengindikasikan adanya praktik pencucian kayu ilegal agar tampak legal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, mengungkapkan penyidik juga mendalami keterlibatan dua terduga pelaku lain berinisial M dan AR.
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2 L2A, ditemukan aktivitas penebangan di luar areal PHAT milik AR seluas 33 hektare, dari total PHAT yang hanya 45,2 hektare, di kawasan hulu Sungai Batang Toru.
“Pengembangan penyidikan terhadap JAM membuka peluang untuk mengungkap jejaring pembalakan liar yang lebih luas dan terorganisasi,” ujar Yazid.
Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar.(Red)
