Padang Lawas Utara — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menggelar rapat mediasi antara masyarakat Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, dengan PT Hexa Setia Sawita terkait dugaan penguasaan tanah ulayat seluas 840 hektare. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Paluta, Selasa (23/12/2025).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Paluta Basri Harahap dan dihadiri Ketua DPRD Paluta yang diwakili Ketua BAPEMPERDA, Kejaksaan Negeri Paluta, Danramil, Kapolsek Padang Bolak, Rektor ITS, perwakilan ATR/BPN, Asisten I Setdakab Paluta, Camat Portibi, Kepala Desa Gunung Manaon I, perwakilan PT Hexa Setia Sawita, serta masyarakat Desa Gunung Manaon I.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dan tuntutan hukum atas dugaan penguasaan tanah ulayat desa seluas 840 hektare oleh PT Hexa Setia Sawita yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa dasar hak yang jelas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Paluta Basri Harahap menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak berpihak, namun berdiri di atas hukum dan keadilan. Sengketa ini harus diselesaikan secara terukur dan berdasarkan data yuridis serta fakta lapangan. Hak masyarakat adat wajib dilindungi, dan investasi juga harus berjalan sesuai aturan,” tegas Basri Harahap.
Fakta mencolok terungkap dalam forum mediasi, di mana perwakilan PT Hexa Setia Sawita hadir tanpa membawa dokumen legal apa pun terkait status penguasaan lahan, serta mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan substantif dalam rapat tersebut.
Selain itu, terungkap pula adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin dan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan. PT Hexa Setia Sawita diketahui mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas sekitar 1.800 hektare, sementara Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat hanya seluas 1.176 hektare.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Putusan MK tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan usaha perkebunan wajib didasarkan pada HGU yang sah dan tidak dapat hanya berlandaskan IUP semata.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Gunung Manaon I secara tegas meminta agar PT Hexa Setia Sawita mengembalikan 840 hektare tanah ulayat yang mereka klaim sebagai hak adat masyarakat setempat.
Sebagai tindak lanjut rapat mediasi, Pemkab Paluta bersama Kantor ATR/BPN dan masyarakat Desa Gunung Manaon I sepakat akan melaksanakan pemetaan serta pemplotan titik koordinat HGU milik PT Hexa Setia Sawita seluas 1.176 hektare.
Langkah ini dilakukan guna memastikan batas-batas hak atas tanah secara faktual dan yuridis, sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Paluta menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan supremasi hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.(DsP)
