Bupati Reski Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Paluta

PALUTA || Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendorong percepatan penyelesaian sejumlah konflik agraria yang telah berlangsung lama. Tiga persoalan utama menjadi sorotan dalam rapat teknis dan pengumpulan data Objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (29/9/2026).

 

Iklan Banner

Rapat lintas instansi tersebut membahas lahan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang kini berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

 

Iklan Banner

Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang mengikuti rapat secara daring, menegaskan persoalan agraria tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga kepastian hukum dan penyelesaian konflik masyarakat.

 

Iklan Banner

“Bagi kami, kehadiran Bapak di wilayah Sumatra Utara sangat penting. Karena ini bukan hanya berbicara tentang administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tegasnya.

 

Tiga persoalan yang disampaikan Bupati yakni konflik PT ABB dengan masyarakat Sihopuk Lama, Sihopuk Baru dan Huta Baringin, sengketa wilayah dengan PT Putra Lika Perkasa (PLP), serta persoalan lahan di Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL).

 

Untuk konflik PT ABB, Bupati menyebut izin operasional perusahaan telah dicabut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2026. Masyarakat berharap lahan yang sebelumnya diserahkan untuk program reboisasi dapat kembali dimanfaatkan.

 

Sementara terkait PT PLP, wilayah Huta Baringin, sejumlah desa di Kecamatan Ujung Batu dan Bolatan disebut telah berstatus APL. Izin PT PLP juga disebut telah dicabut melalui SK Nomor 87 Tahun 2026.

 

Adapun di Desa Garoga, Bupati mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disebut tidak memiliki konsesi atau perizinan, namun telah ditanami eukaliptus. Ia meminta kejelasan hukum agar masyarakat tidak salah langkah ketika memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

 

Menanggapi hal itu, sejumlah instansi meminta Pemkab dan GTRA berkoordinasi dengan Satgas PKH. Forum juga mendapat informasi bahwa pemerintah pusat akan menerbitkan Inpres dan Keppres baru terkait penanganan lahan eks PBPH.

 

Karena itu, forum GTRA untuk sementara mempertimbangkan menunggu regulasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pertemuan lanjutan akan melibatkan Satgas PKH untuk menentukan mekanisme penyelesaian.

 

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari GTRA Provinsi dan kami siap, Pemerintah Kabupaten dan seluruh unsur GTRA Kabupaten, untuk mendukung segala upaya menuntaskan konflik ini dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya. (DsP)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang